Senin, 14 Desember 2020
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 MAKALAH

Disusun untuk memenuhi tugas 

Mata Kuliah : Ilmu Kalam

Dosen pengampuh :  H. Heri Purnama, M.Pd.I 





Oleh :


KELAS C

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS ILMU KEISLAMAN

UNIVERSITAS ISLAM AL – IHYA KUNINGAN (UNISA) 





 KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada nabi kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhiran nanti.

Penyusun mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penyusun mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu kalam

Penyusun tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penyusun mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini  mohon maaf yang sebesar-besarnya

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Kuningan,14 Oktober 2020


Penyusun 






 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i

DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii

BAB I : PENDAHULUAN

Latar Belakang .............................................................................................. 1

Rumusan Masalah ......................................................................................... 2

Maksud Dan Tujuan ...................................................................................... 2

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Perkembangan lahirnya Khawarij dan Murjia’ah .................. .......... 3

2.2 Ajaran pokok dan perbandingan aliran khawarij dan murjiaah dalam sejarah islam ....................................................................................... 5

BAB III: PENUTUPAN

3.1 kesimpulan .................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 8
















 BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Khawarij adalah secara harfiyah berarti mereka yang keluar secara umum yang mencakup sejumlah aliran dalam islam yang awalnya mengakui kekusasan Ali Bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Secara Terminologi Disebut khawarij di sebabkan karena keluarnya mereka dari dinul islam dan pemimpin kaum muslimin awal mula keluarnya mereka dari kepemimpinan – kepemimpinan kaum muslimin yaitu pada khalifah Ali Bin Abi Thalib karena tidak sepemahaman terhadap keputusan Ali bin Abi Thalib yang menerima Arbitrase (Tahkim) dan kemudian kedua utusan bermusyawarah dan berkumpul di suatu tempat yang disebut khouro dan mereka juga disebut golongan Al - khoruriyyah. 

Murjiaah adalah adalah golongan yang terdapat dalam islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan khawarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan khawarij. Pengertian murjiaah sendiri  berasal dari kata Arja’a yaitu menunda atau menangguhkan keputusan atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT. Dan munculnya murjiaah di sebabkan persoalan-persoalan politik terutama masalah khilafah yaitu siapa yang paling berhak menggantikan posisi utsman bin affan sebagai khalifah setelah beliau terbunuh dan persoalan ini tetalah menyebabkan timbulnya perpecahan dan pertentagan dalam islam.







1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan, penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut

Sejarah perkembangan lahirnya khawarij dan murjiaah 

Ajaran pokok dan perbandingan aliran khawarij dan murjiaah dalam sejarah islam


1.3 Maksud Dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :

Dapat mengetahui Sejarah perkembangan lahirnya khawarij 

Dapat mengetahui Ajaran pokok dan perbandingan aliran khawarij dan murjiaah dalam sejarah islam















BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Perkembangan Lahirnya Khawarij Dan Murjia’ah 

2.1.1 Khawarij

Asal mulanya kaum Khawarij adalah orang yang mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi, akhirnya mereka membencinya karena dua anggota lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci Mu‟awiyah karena melawan Sayyidina Ali Khalifah yang sah. 

Munculnya nama golongan Khawarij adalah setelah peristiwa tahkim, yaitu sebagai upaya menyelesaikan peperangan antara Ali bin Abi Thalib disatu pihak dengan Mu‟awiyah dipihak lain. Peperangan kedua pihak itu terjadi disebabkan Mu‟awiyah pada akhir 37 H, menolak mengakui kekholifahan Ali bin Abi Thalib. Karena setelah Ali bin Abi Thalib memindahkan ibu kotanya al Kufah. Setelah adanya penolakan tersebut Mu‟awiyah segera menghimpun pasukannya untuk menghadapi kekuatan Ali sehingga pecahlah peperangan Siffin pada tahun 37 H/ 658 M. 

Dalam peperangan ini tentara Ali di bawah pimpinan Malik al-Asytar hamper mencapai titik kemenangannya, yaitu tentara Ali dapat mendesak tentara Mu‟awiyah. Dan, melihat pasukannya terdesak mundur „Amru bin Asy panglima tertinggi pasukan Mu‟awiyah memerintahkan pasukannya mengangkat tinggi-tinggi al-Qur‟an dengan ujung tombak sambil berkata al-Qur‟an yang akan menjadi hakim diantara kita. Marilah kita bertahkim dengan kitabullah. Kemudian Ali mendapat desakan dari pimpinan-pimpinan pasukannya agar mau menerima ajakan tersebut sehingga pun tidak bisa berbuat apa-apa selain mengabulkan permintaannya untuk menerima.

 Sebagai realisasi dari diterimanya perjanjian tersebut dalam Encyclopedie of Islam yang isinya sebagai berikut: “suatu perjanjian telah direncanakan di Siffin pada Safar 37 H/ 657 M. dan telah ditunjukkan dan dijelaskan dalam tahkim itu dua orang sebagai perantara yaitu Abu Musa al-Asy‟ari dan Ali dan Amr Ibnu alAsy untuk Mu‟awiyah yang akan mengumumkan keputusan mereka pada tempat yang mereka telah tentukan yaitu di tengah antara Syiria dan Iraq”. Tetapi sebagaian di antara pasukan Sayyidina Ali ada yang tidak suka menerima ajakan tahkim itu, karena mereka menganggap bahwa orang yang mau berdamai ketika pertempuran adalah orang yang ragu akan pendiriannya dalam kebenaran peperangan yang ditegakkannya. Hukum Allah sudah nyata kata mereka. Siapa yang melawan Khalifah yang sah harus diperangi. “kita berperang guna menegakkan kebenaran demi keyakinan kepada agama kita. Kenapa kita mau berhenti perang sebelum mereka kalah”, kata mereka. Akhirnya kaum ini membenci Ali r.a. karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, sebagaimana mereka membenci Mu‟awiyah karena melawan Khalifah yang sah. Kaum inilah yang dinamakan Khawarij, kaum yang keluar dan memisahkan diri dari Ali.

2.1.2 Murji’ah

Kata murji’ah berasal dari kata Arab arja’a yang artinya bisa bermacam-macam yaitu:

Menunda (menangguhkan),

Memberi harapan 

Mengesampingkan.

Murji’ah dalam arti menunda (menangguhkan) maksudnya adalah bahwa dalam menghadapi sahabat-sahabat yang bertentangan, mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa yang bersalah, tetapi mereka menunda dan menangguhkan penyelesaian persoalan tersebut di hari akhirat kelak di hadapan Allah Swt.

Murji’ah  dengan arti memberi harapan, maksudnya adalah bahwa orang-orang islam yang berbuat dosa besar tidak menyebabkan mereka menjadi kafir. Mereka tetap mukmin dan tetap mendapatkan rahmat Allah meskipun mereka harus masuk lebih dahulu dalam neraka karena perbuatan dosanya. Namun murji’ah diberikan untuk golongan ini karena mereka memberi pengharapan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk surga.

Sedangkan murji’ah dalam pengertian mengesampingkan maksudnya adalah bahwa golongan ini menganggap yang penting dan di utamakan adalah iman, sedangkan amal perbuatan hanya merupakan soal kedua, yang menentukan mukmin atau kafirnya seseorang adalah imannya bukan perbuatannya. Dengan demikian, iman lebih penting dibandinkan perbuatan, sedangkan perbuatan dikesampingkan. 

Aliran ini di sebut murji’ah karena menunda penyelesaian permasalahan antara Ali ibn Abi Thalib dan Muawiyyah Ibn Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Aliran ini menyatakan bahwa orang yang berdosa tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan Rasul Nya. Sedangkan orang yang melakukan dosa besar, orang tersebut di akhirat baru ditentukan hukuman nya.

Aliran ini muncul dilatarbelakangi oleh persoalan politik, yaitu soal khilafah (kekhalifahan). Setelah terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan, umat islam pada masa itu terpecah kedalam tiga kelompok yaitu golongan Khawarij, Syiʻah dan Muawiyah. Dalam merebut kekuasaan, kelompok muawiyyah membentuk Dinasti Umayyah. Syiʻah dan Khawarij sama-sama menentang kekuasaannya. Syiʻah menentang Muawiyyah karena menuduh Muawiyyah merebut kekuasaan yang seharusnya milik Ali dan keturunannya. Sementara itu Khawarij tidak mendukung muawiyyah karena ia dinilai menyimpang dari ajaran islam. Dalam pertikaian antara ketiga golongan tersebutlah terjadi saling mengkafirkan, sampai akhirnya muncul sekelompok orang yang menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi. Kelompok inilah yang kemudian berkembang menjadi golongan Murji’ah. 

Seperti arti dari murji’ah yang ketiga adalah mengesampingkan, jadi golongan murji’ah berpendapat bahwa yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Walaupun seseorang telah melakukan dosa besar, selama masih meyakini bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusanNya, maka ia tetap dianggap mukmin bukan kafir, adapun mengenai dosa yang dilakukannya terserah Allah akan diampuni atau tidak, pendapat ini menjadi doktrin ajaran murjiah, dan pendapat ini berlawanan dengan pendapat kaum khawarij yang menyatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir.

Pendapat yang seperti ini dapat disimpulkan bahwa yang terpenting dan yang paling diutamakan bagi golongan murji’ah adalah iman, sedangkan perbuatan merupakan soal kedua. Jadi, yang menentukan seseorang itu mukmin atau kafir adalah kepercayaan atau keimanannya saja, dan bukan perbuatan dan amalannya. Akibat dari pendapat yang demikian yang menganggap bahwa perbuatan itu tidak penting membawa golongan murjiah ini kedalam beberapa paham-paham yang ekstrim.

2.2 Ajaran pokok dan perbandingan aliran khawarij dan murjiaah dalam sejarah islam

2.2.1 Ajaran Pokok Khawarij

Golongan khawarij mucul karena masalah politik, namun dalam perkembangan berikutnya mereka banyak membicarakan masalah theologi, sehingga mereka tergolong ke dalam suatu aliran dalam ilmu kalam. Sekalipun khawarij sudah terbagi menjadi beberapa sekte dan mempunyai dokrin yang berbeda. Dalam berbagai referensi ajaran-ajaran pokok aliran khawarij berkisar mengenai soal-soal khalifah (politik ketatanegaraan), dosa besar, khafir dan amal perbuatan umat Islam.

Khalifah atau kepala pemerintahan umat Islam, tidak mesti orang yang berasal dari suku Quraisy, dapat dipilih siapa saja dari umat Islam yang mampu dan sanggup berlaku adil, jika tidak mampu wajib dijatuhkan. Selain itu khalifah tidak bersifat turun temurun. Seperti yang ditulis Harun Nasution, kaum khawarij memang mempunyai pendapat yang berlainan dengan pendapat yang dianut pada masa itu yaitu khalifah haruslah berasal dari kalangan Quraisy. Pendapat ini kemudian menjadi teori ketatanegaraan yang dianut oleh ahli sunnah. Ahmad Amin juga menemukakan hal yang sama, bahwa posisi khalifah itu bukan hanya hak khusus suku Quraisy, semua umat Islam mempunyai peluang untuk itu.

Orang Islam yang membuat dosa besar, menjadi khafir. Dosa besar yang dimaksud kaum khawarij yaitu orang yang ber-tahkim tidak dengan al-Qur’an, tak sepaham dengan mereka, berzina, memakan hak anak yatim dan lain-lain

Untuk menentukan kafir atau tidaknya seorang Islam terletak pada amal perbuatannya. Menurut kaum khawarij, sungguhpun seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, tetapi kemudian melanggar ketentuan agama, maka orang seperti itu tetap dihukum kafir. Hal itu sejalan dengan apa yang ditulis Ahmad Amin, bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan-Nya kemudian orang yang itu tidak mengamalkan ketentuan-ketentuan agama, maka orang tersebut bagi mereka telah menjadi khafir.

2.2.2 Ajaran Pokok Murjia’ah

Secara garis besar, ajaran-ajaran pokok Murji'ah adalah:

Pengakuan iman cukup hanya dalam hati. Jadi pengikut golongan ini tak dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari. Ini merupakan sesuatu yang janggal dan sulit diterima kalangan Murji'ah itu sendiri, karena iman dan amal perbuatan dalam Islam merupakan satu kesatuan yang harus selaras dan berkesinambungan.

Selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir. Hukuman terhadap perbuatan manusia ditangguhkan, artinya hanya Allah yang berhak menjatuhkannya di akhirat.



Perbandingan antara Khawarij dan Murjia’ah sudah bisa kita liat dari ajaran pokoknya sudah terlihat jelas perbandingannya khawarij yang terkenal dengan sangat mudah mengkafir seseorang yang di karenakan salah sedikit dalam perbuatannya sedangkan aliran murjia’ah segelah perbuatan manusia itu di tangguhkan atau di serahkan hukumannya itu kepada Allah SWT.



BAB III

PENUTUPAN

3.1 Kesimpulan

Khawarij dan Murjia’ah memiliki perbedaan masing – masing dari segi kepercayaan, 

Pengetahuan ilmu, ajaran – ajaranya dan yang lainnya  juga karena itu perbeedaan tersebut menjadikan bagian khazanah intelektual islam dan untuk menyikapi hal perbedaan tersebut kita harus menerapkan dalam diri kita sikap toleransi terhadap sesama muslim tidak mencela bahkan  jangan sampai saling menjatuhkan sesama muslim.




















DAFTAR PUSTAKA

file:///C:/Users/ADMIN/Downloads/1597-3378-1-SM%20(1).pdf

https://zilfaroni.dosen.iain-padangsidimpuan.ac.id/2016/02/khawarij-dan-murjiah.html

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Murji%27ah

http://khazanah-keislaman.blogspot.com/2015/09/makalah-sejarah-lahirnya-aliran-murjiah.html

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

- Copyright © Indahnya Berbagi - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -