Jumat, 05 Februari 2021
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 MAKALAH LAHIRNYA ILMU KALAM

(Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kalam)

















Disusun oleh :

Salim



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS ILMU KEGURUAN

UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN

2020/2021







KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang sudah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah- Nya sehingga kami bisa menyusun Tugas Ilmu Kalam ini dengan baik serta tepat waktu. 

Shalawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, kepada keluarnya, para sahabatnya dan tak lupa kepada kita semua selaku umatnya yang mudah-mudahan masih di istiqomahkan dalam menjalankan syariatnya, aamiin.

Pada kesempatan ini tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua, yang telah berjasa  besar dan penuh pengorbanan serta selalu berdoa dalam memenuhi segala kebutuhan ananda, sehingga penulis sukses dalam menuntut ilmu untuk kehidupan masa depan yang lebih baik.

Tugas ini kami buat untuk memberikan ringkasan tentang keberadaan Ilmu Kalam untuk kemajuan bangsa. Mudah- mudahan makalah yang kami buat ini bisa menolong menaikkan pengetahuan kita jadi lebih luas lagi. Kami menyadari kalau masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini.

Oleh sebab itu, kritik serta anjuran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bpk Dosen mata pelajaran Ilmu Kalam. Kepada pihak yang sudah menolong turut dan dalam penyelesaian makalah ini. Atas perhatian serta waktunya, kami sampaikan banyak terima kasih.












DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

2.       Rumusan masalah

3.       Tujuan

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian ilmu kalam

2.       Sejarah  lahirnya ilmu kalam 

3.      Faktor Internal dan Eksternal munculnya ilmu kalam di setiap fase sejarah

BAB III

PENUTUP

1. Kesimpulan

2. Saran

DAFTAR PUSTAKA







BAB I

PENDAHULUAN


1. Latar Belakang 

Ilmu kalam termasuk salah satu cabang ilmu keislaman yang muncul semenjak masa awal islam. Dalam konteks pemikiran islam, ilmu kalam termasuk bagian dari proses pengalaman islam yang mengalir dalam bangunan peradaban islam pada umumnya. Oleh karena itu ilmu kalam tidak dapat di pisahkan dari proses sejarah peradaban islam itu sendiri. Ilmu kalam menjadi suatu rangkaian kesatuan sejarah, dan telah ada di masa lampau.

2. Rumusan Masalah

Pengertian Ilmu Kalam

Sejarah Munculnya Ilmu Kalam

Faktor Internal dan Eksternal munculnya ilmu kalam di setiap fase sejarah


3. Tujuan Penulisan


Mengetahui apa pengertian atau ilmu kalam secara bahasa, terminology maupun menurut para ahli

Mengetahui sejarah munculnya ilmu kalam

Mengetahui apa tujuan dari ilmu kalam


















BAB II 

PEMBAHASAN


1. Pengertian ilmu kalam

Secara harfiah kalam berarti pembicaraan atau perkataan. Di dalam lapangan pemikiran islam, istilah kalam memiliki 2 pengertian: (1)  pertama firman Allah dan yang kedua (2) ilm' al-kalam pengertian yang kedua ini lebih menunjukan kepada teologi  dogmatik dalam islam. Dan sekaligus merupakan inti pembahasan dalam makalah ini. 

Menurut ibnu khaldun sebagaimana yang dikutip oleh yahya jaya mengatakan bahwa ilmu kalam itu adalah ilmu yang mengandung hujjah hujjah (al hijaj) tentang akidah keimanan dengan dalil aqliyat dan bantahan bantahan terhadap orang orang yang menyelewengkan akidah dari madzhab shalaf ahl assunat.

Nurcholis majid sebagaimana dikutip oleh aly asyabi mengatakan bahwa antara istilah mantiq dan kalam secara histories ada hubungan. Keduanya memiliki kesamaan lalu para mutakalimin dan filsof mengganti istilah mantiq dengan kalam karena keduanya memiliki makna yang sama.

Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa ilmu kalam adalah perdebatan teologis diantara umat islam yang didasarkan atas argumentasi yang logis dan rasional terutama dalam kalam ilahi yang dihubungkan dengan persoalan manusia seperti baik dan buruk serta kebebasan berkehendak.


2. Sejarah munculnya ilmu kalam

1) Ilmu kalam pada zaman Rasulullah

Menurut yahya jaya semenjak wafatnya nabi Muhammad 632M bermunculanlah persoalan yang pelik di tengah tengah umat islam yaitu tentang siapa yang akan memipin umat Islam setelah Rasulullah. Oleh sebab itu muncul pendapat pendapat sebagai berikut :

   a)pengganti nabi itu harus dari kaum quraisy

  b)Nabi muhammad sebagai kepala negara hanya pantas digantikan oleh salah seorang keluarga sedarah yang dekat dengan nabi 

   c)pengganti nabi itu tidak musti dari suku quraisy atau dari keluarga nabi akan tetapi bisa dari siapa saja bagi umat islam yang mampu.

Hingga berakhir dibaiatnya Abu bakar as-syidiq sebagai pemimpin umat islam setelah wafatnya Rasulullah SAW. Dan dimulailah zaman khulafaurasyidin.


2) Ilmu kalam pada zaman Khulafaurasyidin

Pada zaman khalifah Abu Bakar ( 632-634 M ) dan Umar bin Khattab ( 634-644 ) problema keagamaan juga masih relative kecil termasuk masalah aqidah. Tapi setelah Umar wafat dan Ustman bin Affan naik tahta ( 644-656 ) fitnah pun timbul. Abdullah bin Saba, seorang Yahudi asal Yaman yang mengaku Muslim, salah seorang penyulut pergolakan. Meskipun itu ditiupkan, Abdullah bin Saba pada masa pemerintahan Ustman namun kemelut yang serius justru terjadi di kalangan Umat Islam setelah Ustman mati terbunuh ( 656 ).

Perselisihan di kalangan Umat islam terus berlanjut di zaman pemerintahan Ali bin Abi Thalib ( 656-661 ) . Dengan terjadinya perang saudara, pertama, perang Ali dengan Zubair, Thalhah dan Aisyah yang dikenal dengan perang jamal, kedua, perang antara Ali dan Muawiyah yang dikenal dengan perang Shiffin. Pertempuran dengan Zubair dan kawan-kawan dimenangkan oleh Ali, Perang Siffin diselesaikan dengan tahkim/arbitrase (perdamaian).

  Pihak Ali yang mau memenangkan perang mengalami kerugian yakni diturunkan dari jabatan khalifah digantikan oleh Muawiyah. Walaupun demikian, Ali tetap mempertahankan jabatan khalifah hingga wafatnya tahun 661 M. Sebagian tentara Ali yang tidak menyetujui penyelesaian perang dengan jalan tahkim, meninggalkan barisannya sehingga terkenal dengan nama al-Khawarij (orang yang keluar dan memisahkan diri). Mereka menginginkan bahwa putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al-Quran. Mereka bersemboyan : la hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau la hakama illa Allah (tidak ada pengantara selain dari Allah). Khawarij memandang Ali, Muawiyah, Amr Ibn al-Ash, Abu Musa al-Asyari dan orang-orang yang menerima arbitrase adalah kafir. Mereka merujuk kepada surat al-Maidah ayat 44 bahwa siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah adalah kafir. Oleh karena itu, keempat pemuka Islam itu telah dipandang kafir/telah keluar dari Islam (murtad) sehingga mesti dibunuh. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh keempat pemuka Islam tersebut dan hanya Ali yang berhasil dibunuh. Selanjutnya Khawarij pecah menjadi beberapa sekte sehingga konsep kafir dalam Khawarij mengalami perubahan, yang dianggap kafir bukan hanya orang yang tidak menentukan hukum dengan Al-Quran, tetapi orang yang berbuat dosa besar dipandang kafir pula.

Mengenai orang yang berbuat dosa besar tersebut mempunyai pengaruh dalam pertumbuhan teologi dalam Islam, apakah masih mukmin atau sudah menjadi kafir. Hal ini menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam, yaitu :

1) Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh. 

2) Aliran Murjiah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.

3) Aliran mutazillah, tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam Bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-Manzilah bain al-Manzilatain (posisi di antara dua posisi).

Dalam Islam, timbul pula aliran teologi yang terkenal dengan nama al-Qadariyah dan al-Jabariyah. Menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Dalam segala tingkah lakunya, manusia (menurut faham Jabariyah) bertindak dengan paksaan dari Tuhan. Segala gerak-gerik manusia ditentukan oleh Tuhan, sehingga disebut faham predestination or fatalism. Selanjutnya, muncul aliran yang menentang Mutazilah yakni Asyariyah dan Maturidiyah yang keduanya disebut Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Aliran Matudiriyah banyak dianut umat Islam bermazhab Hanafi sedangkan aliran Asyariyah umumnya dianut oleh umat Islam Sunni lainnya.

Hal ini berpengaruh pada perkembangan tauhid, terutama lahir dan tumbuhnya aliran-aliran Teologi dalam islam.  

3) Ilmu kalam pada masa zaman bani umayah dan abbasiyah

Telah disebutkan bahwa pasca perang siffin telah muncul tiga kelompok dalam sejarah Islam yaitu Khawarij, Murjiah, dan Mutazilah.[13] Pada masa Bani Umayyah[14] muncul aliran Jabariyah yang di motori pertama kali oleh Jad dan Dirham lalu kemudian disiarkan oleh Jahm Ibn Shafwan dan aliran Qadariyah yang pertama  kali dibawa oleh Mabad al-Juhani dan temannya Ghailan al-Dhamasqi.

Kaum jabariyah memandang bahwa manusia tidak memiliki kehenadak , daya dan pilihan dalam melakukan perbuatannya. Mereka dipaksa dalam melakukan perbuatan-perbuatannya. Yang menarik dari Jahm ibn Safwan, tokoh yang menyebarkan paham ini adalah ternyata ia merupakan orang yang pertama kali benar-benar menggunakan unsur-unsur Yunani dalam penalaran keagamaan.

Sedangkan Qadariyah berpandangan sebaliknya. Mereka berpandangan bahwa setiap perbuatan manusia merupakan perbuatan dan kehendak manusia itu sendiri. Aliran Qadariyah ini selanjutnya banyak diikuti oleh orang-orang Mutazilah banyak mengikuti sikap kaum Jahmiah yang mengingkari sifat-sifat Tuhan.

Lebih penting lagi, kaum Mutazilah meminjam metologi keum Jahmiah , yaitu penalran rasional, meskipun dengan berbagai premis yang berbeda, bahkan berlawanan (seperti premis kebebasan dan kemampian manusia). Hal ini ikut membawa kaum Mutazilah kepada penggunaan  bahan-bahn Yunani yang dipermudah oleh adanya kegiatan penerjemah besaran buku-buku Yunani, ditambah buku-buku Persi dan India, kedalam bahasa Arab.

Kegiatan itu memuncak di bawah pemerintahan Bani Abassiyah yaitu ketika kepemimpinan Khalifah al-Mamun ibn Harun al-Rasyid. Penterjemah itu telah mendorong munculnya ahli Kalam dan Falsafah.

Khalifah al-Mamun sendiri, ditengah-tengah pertikaian paham berbagai kelompok Islam, memihak kaum Mutazilah melawan kaum hadist yang dipimpin oleh Ahmad ibn Hanbal (pendiri mahzab Hanbali salah satu satu dari keempat mahzab Fiqh).

Lebih dari itu, khalifah al-Ma;mun melakukan mihnah (pemeriksaan paham pribadi/inquisition), dan menyiksa serta menjebloskan banyak orang yyang tidak sependapat dengan dengan mahdzab Negara, termasuk Ahmad ibn Hanbal, kedalam penjaara.

Terlepas dari catatan sejarah negatif al-Mamun karena telah memerintahkan pelaksanaan mihnah , ia berjasa besar dalam membuka pintu kebebasan berpikir dan ilmu pengetahuan. Hal ini tetep tercatat dalam sejarah umat manusia. Maka kekhalifahan al-Mamun (198-218 H/813-833), dipandang sebagai salah satu tonggak sejarah pengembangan pemikir Islam, termasuk perkembangan Ilmu Kalam, dan juga Falsafah Islam.


3. Faktor Internal dan Eksternal munculnya ilmu kalam di setiap fase sejarah

a. Faktor Internal

Pembunuhan Utsman bin Affan, khalifah ke III. Peristiwa yang dikenal dengan al-Fitnah al-Kubra (Fitnah besar) dianggap sebagai pangkal pertumbuhan masyarakat Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan.

Pembangkangan yang dilakukan oleh Muawiyah Ibn Abi Sufyan melahirkan konflik senjata antara pasukan Ali Ibn Abi Thalib dengan pasukan Muawiyah Ibn Abi Sufyan. Perang ini disebut dengan perang Shiffin.

b. Faktor Eksternal

Banyaknya muallaf yang dulunya merupakan pemuka agama di agama sebelumnya, lalu masuk Islam kemudian juga menjadi Ulama. Mereka lalu mencampur adukkan antara ajaran agamanya yang terdahulu ke dalam ajaran Islam.

Golongan Islam dahulu terutama mutazilah yang memfokuskan penyiaran Islam dan membantah ajaran-ajaran yang memusuhi Islam. Golongan mutazilah ini dihadapkan dengan lawan-lawan yang ahli dalam bidang filsafat. Maka untuk menang melawan lawannya, mereka harus memahami terlebih dahulu ajaran mereka, yaitu filsafat.

Umat Islam mulai mempelajari logika dan filsafat demi mengimbangi lawan-lawanya. Logika dan filsafat yang mereka pelajari adalah masalah ketuhanan.


















BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari uraian singkat makalah ini, kiranya dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :

1. Ilmu kalam adalah perdebatan teologis diantara umat islam yang didasarkan atas argumentasi yang logis dan rasiaonal, terutama dalam kalam ilahi yang dihubungkan dengan persoalan manusia seperti bai dan buruk serta kebebasan berkehendak

2. Ilmu kalam disebabkan oleh :

a. persoalan pergantian kepemimpinan dalam negara islam 

b. Persoalan politik menyangkut peristiwa terbunuhnya utsman bin affan dan penolakan Muawiyah atas kekhalifan Ali Bin Abi Thalib yang berujung dengan peperangan siffin dan berakhir dengan tahkim (Albitrase)


Saran

Disadari bahwa cakupan pembahasan ilmu kalam dalam makalah ini sepenuhnya belumah memuat dan menguraikan hal-hal yang menjadi sub topik pembahsan yang telah di tetapkan dalam silabus mata kuliah ilmu kalam. Akan tetapi kiranya pembahasan ini enjadi batu loncatan dan bahan pembuka wacana,  saran dan argumentasi yang logis konstruktif dari para pembaca, sehingga apa yang menjadi sasaran dari penulisan makalah ini untuk dapat menjadi karya ilmiah yang memiliki kualitas keilmuan yang baik dan dapat dicapai dengan baik. 




Link : https://drive.google.com/file/d/1iMnbo0bxTxez88TyYZV_l2op7OT-aZoR/view?usp=drivesdk








ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

- Copyright © Indahnya Berbagi - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -